Wednesday, May 13, 2009

Operasi Pertahanan Udara



Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai penegak kedaulatan negara di udara, TNI Angkatan udara mengimplementasikannya ke dalam berbagai macam bentuk operasi udara yang sudah terencana dan dilaksanakan secara terpadu dengan angkatan lainnya melalui operasi gabungan TNI. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi, dibentuklah komando - komando utama yang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana operasi yang menggerakkan satuan - satuan tempur TNI AU di bawah jajarannya.

Dalam struktur organisasi TNI, terdapat 3 Kotama Ops yang menggunakan kekuatan - kekuatan Udara TNI AU yakni Koopsau I dan II yang berkedudukan di bawah mabes TNI AU serta Komando pertahanan udara Nasional yang berkedudukan di bawah mabes TNI. Ketiga kotama ops tersebut memiliki operasi - operasi sendiri sesuai dengan rencana dan program kerjanya masing - masing. Dalam pelaksanaannya sering kali terjadi kerancuan dimana Komando Pertahanan Udara Nasional yang nota bene adalah merupakan tameng pertama dan paling luar negara RI dalam menangkal ancaman yang datang melalui udara tidak memiliki unsur pesawat tempur dan beberapa unsur lainnya yang berada langsung di bawah kendalinya. Mekanisme yang selama ini dilakukan adalah Kohanudnas dalam menjalankan operasinya selalu meminta BKO pesawat tempur atau unsur lainnya kepada satuan samping dalam hal ini Koopsau I dan II sehingga sehingga proses operasi berjalan dengan lambat karena melewati birokrasi yang cukup panjang.

Indikator dari kesuksesan pelaksanaan operasi pertahanan udara adalah keberhasilan suatu negara dalam mengendalikan wilayah udara nasionalnya. Dalam hal ini tingkat pengendalian udara dapat kita bagi menjadi 3, yaitu :

  • Keadaan udara yang menguntungkan. Hal ini dapat diartikan bahwa kekuatan udara negara kita diperkirakan mampu mengalahkan kekuatan negara musuh.
  • Air Superiority. Yaitu suatu kondisi dimana kekuatan udara kita mampu melaksanakan operasi lainnya di wilayah udara yang dimaksud tanpa adanya gangguan yang berarti dari kekuatan udara musuh.
  • Air supremacy. Suatu kondisi dimana kekuatan udara musuh sama sekali bukan ancaman bagi kekuatan udara negara kita.

untuk mencapai keunggulan udara, kebutuhan akan alutsista udara adalah sangat mutlak diperlukan diimbangi dengan efisiensi dan efektifitas jalur komunikasi yang dibangun dan ditindaklanjuti dengan latihan yang berjenjang dan berlanjut dari satuan - satuan yang berada di jajarannya.

Kohanudnas sebagai unsur utama pertahanan udara udara nasional perlu diberikan kewenangan yang lebih dalam hal ini penyediaan alutsista udara yang langsung berada di bawah kendalinya sehingga memudahkan dalam hal penggunaannya tanpa mengabaikan faktor efisiensi dan efektifitas dalam penggunaannya.

No comments: